SOPPENG — SulSel” Indonesiatimurnews.com Kamis (21/5/2026) — Peredaran rokok diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah tim LSM bersama sejumlah awak media melakukan penelusuran terkait maraknya penjualan rokok merek GAT dan Redjati yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi. Rokok tersebut diketahui beredar luas di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng dan dijual secara bebas di kios maupun warung kecil dengan harga relatif murah dibandingkan rokok resmi pada umumnya.

Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan tim LSM dan media, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa produk rokok tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan peredaran hasil tembakau yang berlaku di Indonesia. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa bungkus rokok yang diperiksa tidak ditemukan pita cukai resmi sebagaimana mestinya pada kemasan produk hasil tembakau legal.
Informasi yang dihimpun dari salah satu sales yang mengedarkan produk tersebut menyebutkan bahwa rokok merek GAT dan Redjati dimenejeri oleh seseorang berinisial Nanang. Sales tersebut juga mengungkapkan bahwa rokok itu berasal dari kawasan Gunung Latimojong, Makassar, sebelum kemudian dipasarkan ke berbagai daerah termasuk Kabupaten Soppeng.

Menurut keterangan yang diperoleh tim investigasi, distribusi rokok tersebut berlangsung cukup masif dan terorganisir. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, produk rokok itu disebut semakin mudah ditemukan di berbagai titik penjualan. Harga yang lebih murah diduga menjadi salah satu faktor utama tingginya minat masyarakat membeli produk tersebut, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Kami menemukan beberapa merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai resmi namun dijual bebas di pasaran. Ini tentu perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait karena dapat merugikan negara dari sektor pajak dan cukai,” ungkap salah satu anggota tim Lembaga Lakindo & Teman Jurnalis saat ditemui di lokasi penelusuran.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, keberadaan rokok ilegal juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok legal yang selama ini taat terhadap aturan pemerintah. Peredaran rokok ilegal tanpa cukai juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap barang kena cukai yang beredar di wilayah Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Lembaga Kontrol Sosial bersama awak media berharap aparat terkait, khususnya Bea Cukai, kepolisian, dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Mereka meminta adanya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi rokok ilegal yang diduga masuk hingga ke wilayah Kabupaten Soppeng.

Masyarakat juga diimbau agar lebih teliti sebelum membeli produk rokok di pasaran dan memastikan adanya pita cukai resmi pada kemasan. Hal tersebut penting untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut-sebut sebagai manager distribusi berinisial Nanang belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh keterangan lebih lanjut dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.Ungkapnya
Editor : H Ahmad Sukriansyah Tim / Red






