GOWA, Indonesiatimurnews.com — Penanganan kasus sekelompok anak dan remaja yang diamankan oleh Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis perlindungan anak. Proses penyidikan di Polres Gowa dinilai sarat kejanggalan, tidak transparan, dan mengabaikan prinsip perlindungan anak, di mana seorang korban berinisial Regi justru kembali ditahan dan dikaitkan dengan “kasus lama” yang dinilai tidak relevan.
Ketua Shelter Warga Parang Tambung, M. Yusri Maliang, S.H., yang juga paman korban, menyebut adanya “pola ganjil” dan indikasi intervensi dalam proses hukum tersebut.
Awal Mula Kasus: 13 Anak Diamankan
Kasus ini bermula ketika Polsek Barombong mengamankan 13 anak dan remaja yang diduga terlibat pertikaian menggunakan busur. Seluruh anak kemudian dialihkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti pada tiga anak. Sepuluh anak lainnya seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terlibat.
Namun, proses penyidikan berubah arah ketika salah satu dari 10 anak yang seharusnya bebas, bernama Regi, justru ditahan kembali oleh penyidik dengan alasan dikaitkan dengan kasus lama. Alhasil, hanya sembilan anak yang dipulangkan.
Korban yang Menjadi Tersangka
Penelusuran media menemukan fakta mengejutkan bahwa Regi merupakan korban dalam kasus baru dugaan penganiayaan yang terjadi belum lama ini. Namun, alih-alih mendapatkan pendampingan sebagai korban, ia justru dihadapkan pada kasus lain yang menurut pihak keluarga tidak memiliki dasar kuat.
“Ada keganjilan, seolah ada yang ‘request’. Ini sudah di luar nalar penanganan kasus anak,” tegas Yusri Maliang, mempertanyakan motif penyidik yang mengaburkan kedudukan Regi sebagai korban dan berpotensi mengalihkan perhatian dari pelaku sebenarnya.
Keluarga Regi telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak mereka ke Unit PPA Polres Gowa. Namun, hingga kini, proses penyelidikan laporan tersebut masih berada pada tahap lidik dan belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan kasus.
Sikap Tertutup Penyidik Memicu Kecurigaan
Upaya awak media untuk meminta klarifikasi kepada anggota Jatanras Polres Gowa berujung jalan buntu. Anggota penyidik berinisial Al tidak merespons delapan kali panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Sikap tertutup ini memicu kecurigaan adanya informasi yang ditahan dari publik dan minimnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat tentang integritas proses hukum yang berjalan di Polres Gowa, di mana prinsip perlindungan anak dan keterbukaan informasi kepada publik dinilai tidak terpenuhi. Media ini menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus Regi hingga tuntas untuk memastikan adanya jawaban yang jujur dan transparan dari aparat penegak hukum.(*).
Sumber: celebespost







