banner 728x250

PENDETA DR. DAN SOMPE,: BPMW TIDAK MEMBANGKANG ATAS KEPUTUSAN BPMS.

banner 120x600
banner 468x60

Minahasa SULUT ” Indoneaiatimurnews.com ” Tuduhan pembangkangan atas keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode ( BPMS) kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) dengan menggunakan Peraturan Tentang Wilayah (PTW) Tatagerja 2021 tidaklah benar, justru tindakan BPMW adalah kepatuhan terhadap Tata Gereja Tahun 2021.

Apakah Badan Pekerja Wilayah harus taat pada keputusan Rapat BPMS pada tanggal 27 Oktober 2025 ?
Pendeta Dr.Dan Sompe mengatakan:”Bunyi pasal 15 PTW, menegaskan bahwa BPMW bertanggungjawab untuk.melaksanakan keputusan yang sah secara gerejawi yakni Keputusan Sidang Majelis Sinode (SMS), keputusan BPMS yang sah, Keputusan Sidang Majelis Wilayah (SMW).

banner 325x300

Dikatakannya lagi :” BPMW tidak berkewjiban melaksanakan Keputusan BPMS jika keputusan tersebut tidak bersumber dari SMS, atau bertentangan dengan Tata Gereja dan Prinsip SMS”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa;” Dalam kasus 27 oktober, BPMS menetapkan Pjs dengan dasar kelowongan, padahal ketua masih ada dan belum diberhentikan lewat SMS, maka keputusan itu tidak sah secara tata gereja. Keputusan tidak memberhentikan ketua berarti mengakui ketua/Plt. Jadi BPMW tetap berkoordinasi dengan Plt yang sah”

Pendeta Dr. Dan Sompe menegaskan: “Jadi tidak ada pembangkangan. Yang justru melanggar pasal 15 adalah pihak yang memaksakan BPMW untuk tunduk pada kepuputusan BPMS yang tidak sesuai Tata Gereja dan belum disahkan oleh SMS” tegas Pendeta Sompe yang juga adalah ketua Wilayah Tondano dua.
(Muslem). Ucapnya

Editor : Tim Biro Minahasa SULUT/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *