banner 728x250

Kasat Reskrim Polres Sinjai Release Penikaman Maut di Sinjai Tengah, Beberkan Kronologis

banner 120x600
banner 468x60

// Kab.Sinjai, (Sulsel)_ Indonesiatimur wes.com
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH., S.Ik.,MH yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai
AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menggelar Press Release terkait penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kegiatan dihadiri Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Saharuddin, Kanit Pidum Aiptu Abd. Waris dan insan pers. Bertempat diruang Gelar Perkara Satreskrim pada Kamis (20/03/2025).

banner 325x300

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si dihadapan insan pers membeberkan terkait Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah dengan fakta baru yang diungkap.

Ia menjelaskan bahwa Korban, AP alias Oge (31), meregang nyawa setelah ditikam oleh AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 Wita. Insiden ini mengejutkan warga sekitar karena diduga bermotif perselisihan terkait narkoba.

Setelah melakukan pengejaran intensif, tim Resmob Polres Sinjai akhirnya berhasil menangkap AK pada Selasa, 18 Maret 2025. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sinjai.

AK (45) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan AK sebagai tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden ini berawal dari perselisihan antara pelaku dan korban. AK mendatangi rumah AP dengan membawa senjata tajam jenis kujang. Tujuannya adalah meminta sabu-sabu, namun permintaannya ditolak oleh korban.

“Pelaku datang bersama seorang saksi, AN, dengan alasan bermain game slot. Saat itu, AK meminta sabu kepada korban, tetapi ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran di antara mereka,” jelasnya.

Suasana semakin memanas ketika AK mulai mengancam ibu korban yang berusaha melerai pertengkaran. Setelah keluar rumah sebentar, pelaku kembali dengan dalih ingin meminta maaf. Namun, begitu masuk ke kamar, ia langsung menikam korban di dada sebelah kiri.

Korban sempat berlari keluar dan meminta pertolongan sebelum akhirnya terjatuh di jalan, sekitar 100 meter dari rumahnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membawanya ke Puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk sepanjang 3,5 cm dengan kedalaman 3 cm.

Senjata tajam yang digunakan AK ditemukan di sebuah rumah kos di Rappokalling, sementara pelaku sendiri ditangkap di BTN Pao Kabupaten Gowa.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim.

Kini, AK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sat Reskrim Polres Sinjai memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba dan potensi konflik yang dapat berujung pada tindak kriminal berat.

((Humas Polres Sinjai))
Team Solider Group/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *