Gowa ” Indonesiatimurnews.com — Kini penambangan kian menjamur di Di Desa Panaikang kecamatan Pattallassang kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan Selasa 05/01/2025
Dari hasil investigasi tim LSM Labraki & Jurnalis Media Indonesiatimurnews & Televisi melihat aktifitas penambangan tersebut Yang di kelola Oleh Bapak Haji Nuntung berteman di duga ilegal alias penambang liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang Utamanya tanaman Ubi ubian dll. Ungkapnya
Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah olah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.
Puluhan Mobil Truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis Tanah Timbunan dengan bebasnya tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.
Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan akan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.
Selain itu Kepala Biro Agus Salim bersama Anggota Jurnalisnya dan Tim investigasi DPN Labraki Tetta Nyampa, Dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya
Lebih lanjut dikatakan Hardiansyah Hardi , kami meminta kepada bapak Kapolres Gowa & Kapolda Sulawesi Selatan kiranya turung tangan dalam hal ini Tambang Tersebut Segera Di Hentikan .. tegas Kabiro Gowa Agus Salim.
Pesan Buat Para Penambang liar Ingat bahwa pertambangan Tampa izin atau ilegal minim adalah Kegiatan pertambangan mineral dan sejenisnya yang di lakukan Tampa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenan .Tindak pidana ini di atur dalam pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus Milyar rupiah, Ingat buat para penambang bahwa Jurnalis & LSM kasus ini akan di kawal sampai tuntas tuturnya.
EDITOR : Hardiansyah /Red