banner 728x250

Dua Tersangka Kasus Korupsi Appareng Sinjai di Tahan, JAKSA Ultimatum Pemilik Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

// Kab.Sinjai, (Sulsel)_
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Dr. Zulkarnaen mengatakan setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, akhirnya Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka inisial AA dan SHW dan dibawa ke Rutan Sinjai.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Sinjai bahwa jumlah kerugian keuangan negara dari proyek rehabilitasi Irigasi Appareng mencapai Rp1,785 Miliar,” ujarnya Jum’at (31/01/2025).

banner 325x300

Satu tersangka kata Dr. Zulkarnaen berinisial HD selaku direktur perusahaan belum juga hadir untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Sinjai.

“Kami layangkan panggilan terakhir untuk datang dalam pemeriksaan minggu depan. Jika tidak hadir akan kami jemput paksa,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus korupsi Rehabilitasi Irigasi Appareng Kabupaten Sinjai tahun 2020 dimulai saat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan di APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp 7,5 Miliar.

Pekerjaan saat itu dimenangkan PT. PUG dengan Nilai Kontrak Rp4,35 Miliar termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 (seratus empat puluh hari) kalender sejak tanggal 06 Agustus 2020 s/d 23 Desember 2020. Kemudian kontrak tersebut dilakukan amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang diketuai tim penyidik Kasi Pidsus Sinjai Kaspul Zen Tommy Aprianto ditemukan temuan terkait Penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Appareng Kabupaten Sinjai TA. 2020. Alhasil, perhitungan kerugian negara oleh inspektorat Sinjai ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,785 Miliar.

“Penyimpanan dan temuan diantaranya dalam penggunaan material, kualitas pekerjaan serta pembayaran atau pencairan dana yang tidak sesuai penerimaan pekerjaan,” bebernya.

Selanjutnya kata Zulkarnain, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, penyalahgunaan keterlambatan waktu kontrak serta indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan.

Olehnya itu, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk tersangka korupsi rehabilitasi Irigasi Appareng ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Liputan media Tipikor, korlip, sulsel, Andi Baso Lolo.

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *