Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

Di Lapor Balik Di Polres Kolaka Utara Lasusua Oknum LSM Aspirasi Palopo Nasrung Naba

banner 120x600
banner 468x60

Kolut — tgl 20 Desember 2024 ” Indonesiatimurnews.com & TV ” Terkait pelaporan Nasrung Naba Di Polres Kolaka Utara, Maka kami Keluarga Nur Asizah binti Astang Juga Melaporkan tindakan yang kami anggap tidak benar tanda kutip Nasrung Naba bersiap siap mempertanggung Jawabkan pencamaran dan Fitnah yang di posting di Fesbuk dan di Media sosial yang nota bene keliru di dalam memberitakan seseorang yang tidak men kompirmasi, kami anggap se, enanya saja membuat berita Hoax tuturnya.

Kami ingatkan siapkan bukti buktinya untuk Pertanggung jawaban di meja hijau, Berdasarkan pencemaran Nama Baik dalam undang-undang ITE, Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebesan berpendat , serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemampaatan tehknologi infomasi dan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberitakan rasa aman, keadilan dan kepastian Hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik ( Penjelasan umum UU ITE 2016 ) Punkasnya.

banner 325x300

UUITE tahun 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 di lakukan perubahan dalam pasal 45 A dan 45 B yang ke semuanya berpunsi menjerat tindak pidana yang kaitan dengan kejahatan tekhnologi informasi ( Ciber crime ) adapun satu di antaranya adalah pasal 5 ( Ayat (3) UUITE 2016.

Menurut Nur Asizah binti Astang Sangat jelas bahwa di setiap orang yang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama ( empat) tahun dan/atau dan denda paling banyak Rp 750,000,000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah Ucapnya.

Nur Asizah binti Astang menyampaikan di depan Jurnalis dan LSM, Di tujukan buat Oknum LSM Aspirasi Nasrun Dg Naba agar bersiap siap mempertanggung jawabkan di meja hijau dan Nur Asizah binti Astang Berharap/ Meminta agar Bapak Kapolres Kolaka Utara dan Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara, Harap Nurul agar Proses dan penjarakan Daeng Naba sesuai aturan yang berlaku Ucapnya Nurul.

Editor : ( A Rahmat Sebali Tim / Red. )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *