Kolut — tgl 20 Desember 2024 ” Indonesiatimurnews.com & TV ” Terkait pelaporan Nasrung Naba Di Polres Kolaka Utara, Maka kami Keluarga Nur Asizah binti Astang Juga Melaporkan tindakan yang kami anggap tidak benar tanda kutip Nasrung Naba bersiap siap mempertanggung Jawabkan pencamaran dan Fitnah yang di posting di Fesbuk dan di Media sosial yang nota bene keliru di dalam memberitakan seseorang yang tidak men kompirmasi, kami anggap se, enanya saja membuat berita Hoax tuturnya.
Kami ingatkan siapkan bukti buktinya untuk Pertanggung jawaban di meja hijau, Berdasarkan pencemaran Nama Baik dalam undang-undang ITE, Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebesan berpendat , serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemampaatan tehknologi infomasi dan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberitakan rasa aman, keadilan dan kepastian Hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik ( Penjelasan umum UU ITE 2016 ) Punkasnya.
UUITE tahun 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 di lakukan perubahan dalam pasal 45 A dan 45 B yang ke semuanya berpunsi menjerat tindak pidana yang kaitan dengan kejahatan tekhnologi informasi ( Ciber crime ) adapun satu di antaranya adalah pasal 5 ( Ayat (3) UUITE 2016.
Menurut Nur Asizah binti Astang Sangat jelas bahwa di setiap orang yang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama ( empat) tahun dan/atau dan denda paling banyak Rp 750,000,000,00 ( Tujuh ratus lima puluh juta rupiah Ucapnya.
Nur Asizah binti Astang menyampaikan di depan Jurnalis dan LSM, Di tujukan buat Oknum LSM Aspirasi Nasrun Dg Naba agar bersiap siap mempertanggung jawabkan di meja hijau dan Nur Asizah binti Astang Berharap/ Meminta agar Bapak Kapolres Kolaka Utara dan Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara, Harap Nurul agar Proses dan penjarakan Daeng Naba sesuai aturan yang berlaku Ucapnya Nurul.
Editor : ( A Rahmat Sebali Tim / Red. )