Bitung — Sulut ” Indonesiatimurnews.com ” Dalam sidang pendapat resmi di Kantor DPRD Kota Bitung, kami dari YCMI Divisi Pedagang Kota Bitung bersama
Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Bitung, dengan tegas menyampaikan tuntutan sekaligus pertanyaan mendasar kepada Pemerintah Kota Bitung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung: Di mana letak keadilan dan perlindungan hukum bagi kami sebagai warga negara Indonesia?

PKL ADALAH WARGA NEGARA, BUKAN MUSUH KOTA
Kami tegaskan: PKL adalah bagian tak terpisahkan dari warga Kota Bitung, pemegang hak konstitusional yang dilindungi Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Pasal 27 Ayat 2: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 28D Ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
Kami bukanlah penjahat atau pengganggu ketertiban. Kami adalah warga yang bekerja keras dari pagi hingga malam untuk menafkahi keluarga, menyekolahkan anak, dan melayani kebutuhan sehari‑hari ribuan warga Bitung dengan harga terjangkau. Kami adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan yang nyata keberadaannya.

ATURAN SUDAH ADA, TAPI KAMI PKL DIKOTA BITUNG MASIH BELUM DAPAT KEADILAN.
Negara sudah mengatur nasib kami dengan sangat jelas sejak bertahun‑tahun silam.
1. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah – mengakui keberadaan usaha informal, menjamin perlindungan, serta mewajibkan pemberdayaan.
2. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima – mewajibkan setiap pemerintah kota/kabupaten menyusun aturan daerah, menyiapkan lokasi layak, serta menata bukan sekadar menggusur.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis – memberikan panduan rinci agar penataan berjalan tertib, adil, dan melibatkan langsung perwakilan pedagang.
Namun setelah lebih dari 14 tahun, Kota Bitung hingga hari ini belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang mengatur penataan dan pemberdayaan kami. Akibatnya, keadaan menjadi amburadul dan tidak berkeadilan:
- Satpol PP melakukan penggusuran secara sepihak dan represif, hanya berpedoman pada Perda Ketertiban Umum, tanpa melihat aturan yang lebih spesifik dan melindungi nasib kami.
- Tidak ada kepastian tempat usaha: hari ini boleh berjualan, besok bisa digusur, lapak hancur, barang rusak, tanpa ganti rugi dan tanpa solusi pengganti.
- Tidak ada pembinaan, tidak ada akses modal, tidak ada kemudahan izin, seolah kami tidak dianggap bagian dari pembangunan kota ini.
PERTANYAAN TEGAS YANG HARUS DAPAT JAWABAN
Kami hadir di sini bukan sekadar mengeluh, melainkan meminta jawaban nyata dari Wali Kota Bitung dan seluruh Anggota DPRD Kota Bitung:
1. Mengapa amanat undang‑undang pusat sudah jelas dan ada sejak 2012, namun Pemerintah Kota Bitung tidak kunjung menyusun Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL? Apakah hak kami sebagai warga negara dianggap tidak penting?
2. Apakah Pemerintah Kota Bitung hanya mau menegakkan hukum yang menyengsarakan rakyat kecil, tapi menutup mata terhadap hukum yang melindungi hak hidup kami?
3. Ke mana kami harus membawa dagangan kami jika terus‑menerus digusur? Apakah pemerintah rela melihat ribuan keluarga jatuh miskin dan anak‑anak kami putus sekolah hanya demi nama “ketertiban kota”?
4. Sampai kapan nasib kami dibiarkan menggantung tanpa perlindungan hukum yang pasti?
TUNTUTAN RESMI YANG TIDAK BISA DITUNDA
Sebagai perwakilan sah seluruh PKL Kota Bitung, kami menuntut dengan tegas:
1. Segera menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sepenuhnya mengacu pada Undang‑Undang, Perpres, dan Permendagri yang berlaku.
2. Menghentikan seluruh tindakan penertiban dan penggusuran yang bersifat sepihak, represif, dan tanpa solusi, efektif sejak hari ini sampai Perda tersebut ditetapkan dan lokasi‑lokasi usaha yang layak, aman, dan strategis disediakan.
3. Melibatkan perwakilan resmi YCMI dan Gabungan PKL Kota Bitung dalam setiap tahap: mulai dari penyusunan draf Perda, pemetaan lokasi baru, penentuan fasilitas, hingga penyusunan aturan tata tertib di lapak. Kami ingin dijadikan mitra, bukan musuh.
4. Menyediakan fasilitas usaha yang layak: lokasi yang mudah dijangkau pembeli, dilengkapi air bersih, listrik, tempat sampah, sanitasi yang baik, serta harga sewa/tarif retribusi yang terjangkau dan wajar.
5. Menyusun program pembinaan berkelanjutan: pelatihan usaha, kemudahan perizinan, akses permodalan, hingga promosi agar PKL Kota Bitung bisa berkembang, naik kelas, dan menjadi kekuatan ekonomi resmi daerah.
Kami tidak menolak ketertiban, keindahan, dan kemajuan Kota Bitung. Kami pun ingin kota ini tertib, bersih, dan nyaman bagi semua. Yang kami tolak adalah ketertiban yang dibangun di atas penderitaan rakyat kecil.
Ingatlah: Kami adalah warga negara yang membayar pajak, yang memutar roda ekonomi, yang membesarkan anak‑anak kita menjadi warga Bitung yang baik. Kami berhak mendapatkan tempat dan perlindungan dari pemerintah yang kami pilih.
Jangan biarkan pertanyaan “PKL Kota Bitung harus dikemanakan?” terus menggantung tanpa jawaban yang adil, manusiawi, dan pasti. Kami siap duduk bersama untuk menyelesaikan ini dengan damai, tapi kami tidak akan diam saja jika hak‑hak kami terus diinjak‑injak.
Disampaikan di hadapan Pimpinan & Anggota DPRD Kota Bitung serta Pemerintah Kota Bitung
Hormat Kami
🫡🫡🫡
REINALD D. MARINGKA
Kepala Divisi YCMI Kota Bitung
Bersama Seluruh Jajaran YCMI & Gabungan Pedagang Kaki Lima Kota Bitung.
// Laporan Tim ITN News //Red








