
(Foto: Dokumen IndonesiaTimurNews.com)
Sinjai | Indonesiatimurnews.com – Hasil Pemantauan Jurnalis ITN dan TRC secara terang terangan mengisi puluhan jerigen dan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya,
yang anehnya diduga petugas SPBU berpura mengalihkan perhatiannya, Jumat (29/9/2025).

Menurut pengguna mengatakan BBM tersebut di bawah ke suatu tempat penampungan, katanya dan jurnalis ITN berupaya mengkonfirmasi namun tidak menanggapi dan tidak menhiraukan kami sebagai kontrol sosial, aktifitas tersebut menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan di depan awak media bahwa diduga hampir setiap hari pelayanan pengisian Jiregen untuk mengait keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.

Pada saat di konfirmasi kepada petugas SPBU-nya dengan santai menjawab, dengan bahasa silahkan ke dalam, setelah masuk karyawannya menunjuk pengawasnya ada di luar dan mengarahkan lagi keluar, Tim Jurnalis ITN Arifin dan FS bersama Tim Reaksi Cepat ( TRC ) mengecam keras atas prilaku petugas Pertamina/SPBU Sinjai Timur .

Sesuai hasil investigasi yang di dapatkan di lokasi, maka Tim TRC dan jurnalis mengecam atas pelayanan yang lebih mengutamakan pengisian Jerigen dari pada kendaraan pengguna khususnya, masyarakat berharap kepada pemerintah terkait (APH) khususnya pihak Polres Sinjai Timur dan Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Serta (Migas/Minerba) agar segera turun ke lokasi menutup Pom bensin yang bernomor 74.926.02 tersebut dan pihak kepolisian segera menangkap perampok BBM solar bersubsidi yang terang terangan mengisi ke mobil trek yang menggandakan tangkinya dan pengisian jerigen secara terang terangan, pengguna BBM kesal karena mengutamakan pengisian jerigen dibanding pengisian mobil yang singgah mengisi,” Ucapnya.
Sanksi untuk pengelola pom bensin yang terbukti melanggar penimbunan pertalite dan BBM Solar Bersubsidi dapat berupa denda atau penghentian penyaluran BBM bersubsidi, Dengan sanksi pidana yang dapat di jatuhkan untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah denda paling tinggi ditambah sepertiganya, Penghentian penyaluran BBM bersubsidi, pencabutan izin penyaluran BBM bersubsidi secara permanen.
Ketentuan sanksi ini di atur dalam Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang undang Nomor 6 Tahun 2023,” Tutupnya.
Editor : Arifin/Firman Said SH






