Enrekan Sulsel — 9 Oktober 2026 – Indonesiatimurnews.com ” Pihak keluarga ahli waris Asal Tanah Dari Almarhum Darwia . Gani yang di wakili Salah satu Ahli Waris H Hamka AS Gani melayangkan protes keras dan keberatan mendalam atas tindakan oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran lahan secara sepihak dan tertutup pada malam hari di lokasi [Jalan Sultan Hasanuddin /Kelurahan Pusserreng ( Bamba )/Kecamatan Enrekan / Kabupaten Enrekan , Pihak Ahli Waris Meminta Agar Pihak BPN menhentikan permohonan Perbaikan Sertipikat yang di duga Bodong. Ucap Hamka

Lahan seluas [ Kurang Lebih 5000 meter ] tersebut hingga saat ini ditegaskan masih sah merupakan tanah milik ahli waris berdasarkan bukti kepemilikan yang valid, yakni [Sebutkan dokumen kepemilikan, contoh: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1 yang sudah di hilang Lalu muncul No. Sertipikat 01029 tanggal 03 September 2018 yang di anggap tidak terdaptar di BPN ( Bodong ) seharusnya pada saat pengurusan sertipikat Harus Ada Surat keterangan Waris / Dokumen Adat Girik].
Perwakilan ahli waris, ( H Hamka AS Gani ], mengungkapkan kekecewaan mendalam atas prosedur administrasi pertanahan yang dinilai menabrak aturan hukum dan keadilan. Pengukuran yang dilakukan secara mendadak pada malam hari tersebut dianggap janggal dan sarat kejanggalan hukum karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi terlebih dahulu, tanpa kehadiran saksi-saksi dari pihak perbatasan, serta mengabaikan keberatan tertulis yang sebelumnya telah diajukan oleh para ahli waris.
“Kami sangat terkejut dan mempertanyakan urgensi serta legalitas petugas BPN yang turun mengukur tanah warisan keluarga kami di malam hari secara sembunyi-sembunyi. Prosedur ini sangat tidak wajar, tidak transparan, dan melanggar azas contradictoire delimitatie (kehadiran pemilik tanah yang berbatasan),” ujar ( Hamka Gani ) dalam keterangan tertulisnya.

Pihak keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sengketa bebas yang bisa diukur tanpa persetujuan, melainkan hak milik turunan yang sah secara hukum pertanahan nasional.
Atas kejadian ini, pihak ahli waris menuntut 3 hal utama:
- Mendesak Kepala Kantor Pertanahan BPN setempat untuk segera memberikan klarifikasi tertulis secara transparan mengenai dasar hukum dan pemohon di balik pelaksanaan pengukuran malam hari tersebut.
- Meminta pembatalan secara hukum terhadap segala bentuk produk administrasi, Gambar Ukur (GU), maupun Peta Bidang Tanah (PBT) yang lahir dari hasil pengukuran sepihak dan tidak sah tersebut.
- Meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mengantisipasi dugaan praktik mafia tanah yang mencoba menguasai lahan milik ahli waris secara ilegal.
4
Pihak ahli waris menyatakan berkomitmen penuh untuk mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka dan siap menempuh segala jalur hukum yang berlaku, baik pidana maupun perdata, demi keadilan.
LP : Redaktur — Herman Syam / Andi Rey / Red






