banner 728x250

Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, Warga Desak Aparat Hukum Tutup Gudang Di Pinggir Sungai Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong

banner 120x600
banner 468x60

Gowa — BAROMBONG – Indonesiatimurnews.com” Praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali memicu keresahan masyarakat. Sebuah gudang penimbunan yang berlokasi di kawasan Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kawasan Pelabuhan Terbenkalai Garassi diduga kuat menjadi pusat penampungan solar ilegal skala besar yang Duga digerakkan oleh oknum berinisial IS, Yang menyuplai BBM Dari Cc — .DM — RR. Ungkapnya

Berdasarkan informasi dan laporan dari warga di lapangan, aktivitas ilegal ini diperkirakan mampu mengumpulkan sekitar 5 hingga 7 tong solar per hari. Pasokan solar bersubsidi tersebut ditengarai didatangkan secara bertahap dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Takalar, Gowa, dan Makassar dengan menggunakan armada kendaraan yang telah dimodifikasi.

banner 325x300

Keberadaan gudang penimbunan di tengah lingkungan masyarakat ini dinilai sangat merugikan hak warga miskin yang seharusnya menerima manfaat subsidi energi. Selain merugikan negara, aktivitas operasional keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM ilegal ini juga menimbulkan kecemasan terkait risiko keamanan lingkungan dan bahaya kebakaran bagi permukiman sekitar.

Mengingat aktivitas penimbunan tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan, warga setempat mendesak aparat kepolisian, baik Polrestabes Makassar, Polres Gowa, maupun Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pihak berwenang dituntut bertindak tegas untuk segera menutup gudang tersebut serta memproses hukum pemiliknya beserta seluruh jaringan yang terlibat sesuai undang-undang migas yang berlaku.

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat ketentuan pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk menambahkan poin informasi spesifik seperti alamat detail gudang, atau ingin dibuatkan format surat laporan resmi ke pihak kepolisian

Tim Media masih menunggu Klarifikasi Dari pemilik Aktivitas Gudang BBM Solar Yang di duga Ilegal

Editor : Tim Herman Syam / Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *