MAKASSAR — Indonesiatimurnews.com” Teguh Setiawan, Direktur Komite Investigasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (KIM Sulsel), mendesak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera menurunkan tim pemeriksa khusus untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pengadaan seragam di SMA Negeri 14 Makassar.

Desakan itu muncul setelah kebijakan Kepala Sekolah yang mewajibkan seluruh siswa baru membeli paket seragam lengkap senilai Rp1,9 juta mendapat sorotan luas. Harga tersebut dinilai absurd, tidak transparan, dan memberatkan orang tua siswa.
“Protes keras dari orang tua siswa membuat sikap sekolah yang awalnya kaku mulai melembek. Awalnya pihak sekolah menekankan wajib beli di situ dengan harga segitu. Sekarang ada suara yang mulai melembek, tapi belum ada kejelasan resmi,” kata salah seorang orang tua siswa, Senin (13/7/2026).
Orang tua menuntut kejelasan dasar hukum penetapan harga. Paket yang ditawarkan terdiri dari seragam harian, pramuka, olahraga, dan atribut pelengkap. Menurut mereka, jika dibeli terpisah di luar, total harganya jauh di bawah Rp1,9 juta.
Kebijakan sekolah terkait seragam sejatinya sudah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
- Prinsip tidak wajib membeli di sekolah Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu. Orang tua berhak membeli di mana saja dengan spesifikasi yang sama.
- Prinsip keadilan dan tidak diskriminatif Tidak boleh ada pemaksaan yang memberatkan ekonomi orang tua.
- TransparansiSekolah wajib melibatkan komite sekolah dalam penetapan jenis dan harga seragam.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaldan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menekankan bahwa pungutan di sekolah negeri harus sesuai ketentuan, tidak memaksa, dan akuntabel.
KIM Sulsel menilai ada beberapa potensi pelanggaran yang perlu diuji:
- Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Jabatan: Jika terbukti ada pemaksaan pembelian di satu vendor tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 12 UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang.
- Dugaan Korupsi: Jika ada mark-up harga dan penggelembungan nilai pengadaan tanpa dasar perhitungan yang jelas, maka dapat masuk dalam *Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pelanggaran Perlindungan Konsumen: Orang tua sebagai konsumen juga dilindungi *UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang benar dan tidak diskriminatif.
“Yang kami tanyakan sederhana: Apa dasar hukum dan perhitungan Ibu Kepala Sekolah memaksa kami membeli dengan harga Rp1,9 juta di awal-awal? Harus dibuka ke publik,” tegas Teguh.
juga menelusuri unsur pidana jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Lp Sulsel






