Diduga pemiliknya berinisial H.HRS

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Indonesiatimurnews.com” Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tanete, Kabupaten Bulukumba. Sejumlah merek rokok seperti Pinos Bold dan Pajero Bold disebut-sebut beredar luas di pasaran dengan dugaan tidak memiliki pita cukai resmi atau pita cukainya tidak terdeteksi dalam sistem Bea Cukai.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber masyarakat menyebutkan bahwa rokok-rokok tersebut dijual bebas di sejumlah warung dan kios dengan harga relatif lebih murah dibandingkan rokok legal pada umumnya. Harga yang jauh lebih rendah ini memunculkan dugaan bahwa produk tersebut tidak melalui mekanisme pembayaran cukai sebagaimana mestinya.
Diduga Diproduksi di Wilayah Tanete diduga pemilik berinisial H.HRS
Selain dugaan tidak memiliki pita cukai yang sah, beredar pula informasi bahwa beberapa merek tersebut diduga diproduksi di wilayah Kecamatan Tanete. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak Bea Cukai terkait lokasi produksi maupun legalitas perusahaan yang memproduksinya.
Sejumlah pedagang mengaku hanya menerima pasokan dari distributor tanpa mengetahui secara rinci asal-usul dan status perizinan produk yang dijual. Mereka berdalih bahwa selama barang tersedia dan diminati konsumen, mereka tetap menjualnya.
Dugaan Pita Cukai Tidak Terdeteksi
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pita cukai yang tidak terdeteksi atau diduga palsu. Dalam praktiknya, setiap produk rokok yang legal wajib dilekati pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pita cukai tersebut memiliki ciri khusus seperti hologram, kode unik, dan pengaman tertentu yang dapat diverifikasi.
Apabila benar pita cukai pada rokok Pinos Bold dan Pajero Bold tidak terdaftar atau tidak sesuai ketentuan, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius di bidang cukai.
Ancaman Sanksi dan Pasal yang Dikenakan
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 54 UU Cukai
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan:
- Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
- Denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 55 UU Cukai
Setiap orang yang memproduksi barang kena cukai tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila terbukti menggunakan pita cukai palsu atau memalsukan pita cukai, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang patuh terhadap aturan. Negara setiap tahunnya mengandalkan penerimaan cukai hasil tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan.
Selain itu, rokok ilegal berpotensi tidak memenuhi standar produksi dan pengawasan mutu, sehingga dapat membahayakan konsumen.

Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam terkait dugaan produksi dan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Tanete. Operasi pasar dan razia rutin dinilai penting untuk memastikan seluruh produk rokok yang beredar telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun sorotan publik yang terus menguat diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan transparan di wilayah Kabupaten Bulukumba. ungkapnya.
Editor : Tim Jurnalis & LSM/Red






