banner 728x250

Direktur Investigasi Lembaga Lakindo Angkat Bicara Adanya Penimbunan Solar Subsidi di Desa Ponranngae Kecamatan Pituriawa Sidrap, Tim Media Mempertanyakan Ratusan Liter BBM

banner 120x600
banner 468x60

SIDRAP, (24/02/2026) – Indonesiatimurnews.com” Tim gabungan media dan LSM dari Makassar , mendatangi sebuah rumah AT di Desa ponranngae, Kecamatan Pituriawa, yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kedatagan. tim media yang dilakukan pada sore hari selasa, melihat langsung sekitar 3000 liter solar yang disimpan dalam jerigen plastik.

Direktur Investigasi Sahabuddin Sanusi SH dan Tim media menemukan bahwa BBM yang disimpan tidak memiliki izin resmi untuk penyimpanan skala besar tersebut dan diduga berasal dari penyalah gunaan kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok usaha mikro, petani.

banner 325x300

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pelansir di spbu ponrangngae kecamatan. Pituriawa tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi di belakan Spbu Ponranngae tersebut, seperti masuknya kendaraan motor membonceng jiregen secara rutin pada siang hari,” ujar dari salah satu tim media dalam keterangan persnya.

Selain solar subsidi, tim media juga melihat alat timbangan dan selang pemindah bahan bakar. Saat ini, pihak tim .media sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap sumber BBM dan jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, Atas nama Masyarakat dan Negara yang di rugikan, melalui Tim Lembaga Lakindo meminta kepada pihak APH, Polres Sidrap dan Polda Sulsel segera turun ke lokasi arau memanggil saudara AT untuk mempertanggun jawablan perbuatannya. Ucapnya

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 31;

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai sansi sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pemerintah Kabupaten Sidrap juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalah gunaan atau menimbunan BBM bersubsidi di Desa ponranngae kecamatan Pituriawa tersebut. Ungkapnya

Editor : Tim Touring Jurnalis/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *