banner 728x250

MENOLAK ALRY DONDOKAMBEY, ‘STh, SEBAGAI CALON KETUA KTNA SULUT, PENGURUS KTNA KABUPATEN KOTA SE SULAWESI UTARA GELAR REMBUK HARIAN

banner 120x600
banner 468x60

Manado, Indonesiaiimurnews.com Pelaksanaan Rembuk Harian Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Propinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh para pengurus KTNA Kabupaten kota yang dilaksnaakan di Food Village Gedung Manado Town Square 2 Lantai 2, sepakat kompak menyatakan menolak Arly Dondokambey,STh sebagai calon ketua KTNA Sulawesi Utara masa bhakti 2025-2030, pasalnya tidak didukung dan tidak dicalonkan oleh pengurus KTNA Kabupaten Kota serta dilaksanakan oleh panitia yang tidak memiliki Surat Keputusan sebagai Panitia tidak dihadiri okeh para Dewan Ahli, Para Dewan Penasehat Organisasi, Dewan Pembina serta dihadiri oleh para Nara sumber yang tidak sah dan tidak memahami.Prosedur mekanisme Rembug Paripurna sesuai AD ART dan PO No 1 Tahun 2021.

Sekertaris KTNA Sulawesi Utara Masa Bhakti 2025-20230 Semuel Montolalu, SH, kepada awak media menjelaskan: “Pelaksanaan Rembug Paripurna dilakdanakan tidak mengikuti sebagaimana perintah penugasan kepada penerima tugas serta tidak memenuhi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KTNA serta Peraturan Organisasi No 01 Thn 2021, oleh sebab itu kami sepakat untuk menolak sdra Alry Dondokambey, STh untuk.menjadi Calon Ketua KTNA Sulawesi Utara karna memang kami tidak merekomendasi dan memilih beliau” jelas Ketua KTNA Minahasa Tenggara dengan gamblang

banner 325x300

Dijelaskannya lagi bahwa: “Para Narasumber yang hadir juga.tidak memiliki kapasitas sebagaimana yang mewakili Ketua dan sekertaris karena tidak bisa menunjukan surat mandat kehadirannya serta tidak paham anggaran dasar dan anggaran rumah Tangga KTNA, otoriter dan hal hal yang prinsip yang ditanyakan, misalnya rekomedasi dari dinas apakah boleh menjadi peserta penuh tidak pernah dijawab hingga sekarang ini” jelas Ketua Tonaas Ormas Laskar Manguni Kabupaten.Minahasa Tenggara.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanan rembuk paripurna telah mengaklamsi calon ketua KTNA oleh Panitia yang tidak memiliki surat Keputusan sebagai Panitia dan para undangan yang tidak.memiliki hak suara, sebagaimana undangan yang dikirimkan, membawa mandat dari pemgurus KTNA yang aktif sesuai perintah AD ART dan PO KTNA yang tertuang dalam Tatatertib Rembug Paripurna:”Panitia tidak punya SK Panitia, Pemilih tidak.punya hak suara, Nara sumber tidak punya mandat, masa bisa mengaklamasi calon ketua KTNA, ? Jadi kami kompak sepakat menolak Alry Dondokambey, STh, sebagai calon ketua KTNA Sulawesi Utara”. Papar mantan ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten.Minahasa Tenggara ini dengan tegas.

Redaktur : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *