banner 728x250

DELAPAN PENGURUS KTNA KABUPATEN KOTA DAN PENGURUS KTNA SULUT MENOLAK REMBUK PARIPURNA VERSY ARLY DONDOKAMBEY

banner 120x600
banner 468x60

Manado, Indonesiatimurnews.com ” Delapan Pengurus KTNA Kabupaten Kota dan Pengurus KTNA Sulawesi Utara menolak pelaksanaan Rembug Paripurna KTNA yang dilaksanakan oleh Arlry Dondokambey cs, karna dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta PO KTNA yang tertuang dalam Tatatertib Rembuk Paripurna KTNA yang dilaksanakan pada tanggal 29 Desember 2025.

Ketua KTNA Sulawesi Utara Sammy Karokaro kepada awak media, pada acara Rembug Madya KTNA Sulut pada hari selasa 06 Januari 2026, mengatakan “Tahapan perintah KTNA Nasioal kepada Penerima Tugas untuk berkoordinasi dengan pembina, Pemerintah, dewan pertimbangan organisasi, dewan ahli tidak dilaksanakan, Apalagi dengan saya selaku ketua KTNA sulut, SK panitia saja sebagai dasar pelaksanaan sahnya Rembuk mereka tidak ada” sebut Sammy..

banner 325x300

Dikatakannya lagi:” hingga hari ini rembug yang mereka laksanakan belum selesai masih bingung dengan menyusun Komposisi pengurus sedangkan harus dilaporkan dalam rembug yang harus paripurna atau lengkap.sesuai tahapannya namanya saja rembug paripurna”

Sementara itu ketua KTNA Kota Tomohon Bapak Piet Pungus, SPd, menyebutkan: “kami menolak rempar itu sebab mana mungkin hanya rekomendasi dari dinas dijadikan peserta Penuh yang bisa dipilih dan memilih, sementara ada mandat dari KTNA Kabupaten kota yang hadir” sebut mantan anggota dewan kota Tomohon.

Senada dengan ketua KTNA kota Tomohon, Bapak Semuel Montolalu, SH ketua KTNA Kabupaten Minahasa Tenggara menyebutkan:” Tatatertib yang dikirimkan oleh KTNA Nasional seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan rempar tapi sudah diobok obok, soal peserta, MPRS, MPR dan pasal serta ayat lainnya”.

Ibu Olga Tini Tamaka menyebutkan: “Kedepan pelaksanaan Rembug Paripurna sebaiknya dilaksanakan oleh panitia yang paham soal KTNA serta nara sumber yang netral supaya tidak terjadi hal hal seperti ini, papar ketua KTNA Kota Manado.


Delapan Kabupaten kota dan pengurus KTNA Sulawesi Utara yang menolak pelaksanan rembug yang tidak paripuna tersebut adalah: KTNA Kota Tomohon, KTNA Kabupaten Minahasa Tenggara, KTNA Minahasa, KTNA Kabupaten Minahasa Selatan, KTNA Kota Manado, KTNA Kotamadya Bitung, KTNA Kabupaten Talaud dan KTNA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sehingga KTNA yang aktif tersisa hanya KTNA Kabupaten Minahasa Utara, yang berada dalam Rempar tersebut, sementara KTNA Bolaang mongondaow utara, Kota Kota Mobagu, Bolsel, Sitaro dan Sanger belum memiliki Pengurus karna belum.mengadakan rempar tingkat kabupaten kota.
*MDL.

Editor : Musa Lembong Kabiro Minahasa/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *