banner 728x250

Polda Sultra Tahan Anak Pelaku Dugaan Pornografi Siber

banner 120x600
banner 468x60

Kendari – Indonesiatimurnews.com ” Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melakukan penahanan terhadap seorang anak berinisial R (17) yang diduga terlibat tindak pidana pornografi melalui media sosial.

Anak tersebut diduga memproduksi dan/atau menyebarluaskan konten bermuatan pornografi melalui platform Facebook dan WhatsApp pada Desember 2025 di wilayah Kendari. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

banner 325x300

Anak pelaku disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi berbasis elektronik.

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menyampaikan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi penggunaan media sosial pada anak. Penyalahgunaan teknologi digital dapat berdampak hukum dan merugikan masa depan anak,” ujarnya.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta berperan aktif mencegah dan melaporkan penyalahgunaan konten digital demi terciptanya ruang siber yang sehat dan aman.Ucapnya

Laporan :
Editor : TRC/ITN/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *