Indonesiantimutnews.com – Poso, Sulawesi Tengah | 14 November 2025 — CLA Law Firm kembali memperluas jangkauan pelayanannya dengan membuka unit layanan hukum di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Ekspansi ini merupakan wujud komitmen CLA untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses yang layak terhadap pendampingan dan perlindungan hukum.
Lokasi Layanan CLA Law Firm Poso
📍 Kawua, Poso Kota Selatan, Sulawesi Tengah
Lokasi ini dipilih karena strategis dan mudah dijangkau masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Poso dan sekitarnya.
Dipimpin Tenaga Hukum Profesional
Layanan hukum CLA di Poso dipercayakan kepada Ahmad Manusama, SH, yang memimpin bagian hukum di wilayah tersebut. Dengan pengalaman dan kompetensi di bidang hukum, ia diharapkan mampu memberikan pendampingan yang profesional, responsif, dan terpercaya bagi masyarakat Poso.
Komitmen Direktur CLA Law Firm
Direktur CLA Law Firm, Herman Nompo, ST., SH., MH., menegaskan bahwa perluasan layanan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kehadiran lembaga hukum profesional di tingkat daerah.
> “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum tanpa hambatan. Jagalah marwah CLA Law Firm dan berikan pelayanan hukum tanpa pilih kasih bagi siapa pun yang membutuhkan,” tegas Herman Nompo.
Ia menambahkan bahwa kehadiran layanan ini diharapkan mampu membuka ruang konsultasi hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus menjawab meningkatnya kebutuhan pendampingan hukum di Poso.
Pelayanan Hukum untuk Semua Jenis Kasus
CLA Law Firm Poso menyediakan layanan hukum komprehensif meliputi:
Pendampingan perkara pidana
Penanganan sengketa perdata
Layanan hukum keluarga
Konsultasi hukum bisnis dan pertanahan
Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu
Penyuluhan dan edukasi hukum bagi komunitas lokal
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat, tepat, dan terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dukungan terhadap Akses Keadilan di Daerah
Dengan dibukanya layanan hukum di Poso, CLA Law Firm menegaskan dedikasinya untuk memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan literasi hukum di tingkat daerah. Tim CLA di Poso tidak hanya memberikan layanan konsultasi, tetapi juga berkomitmen berperan aktif dalam edukasi hukum serta menjalin kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Laporan: (Red) Puang Muras
Berita Terkait
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. 