Bitung, 22 Oktober 2025 – Indonesiatimurnews.com ( ITN )”Para pedagang Pasar Winenet menyatakan penolakan terhadap eksekusi terkait perkara No. 183/Pdt.G/2025/PN Bit yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Bitung. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa Hukum Bpk. Bumi Mustamin dan pemasangan baliho di sekitar Pasar Winenet dengan tulisan besar “JANGAN ADA EKSEKUSI SEBELUM HUKUM BERKEADILAN!”

Para pedagang Pasar Winenet menegaskan bahwa penolakan ini didasari karena masih adanya upaya hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bitung. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan berkeadilan sebelum adanya tindakan eksekusi.

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan para pedagang Pasar Winenet terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Mereka berharap agar pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi para pedagang dan mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.

//Tim kodim 1310 Kota Bitung, Pengamanan eksekusi//
Editor : LP. HM Mamase cs






