banner 728x250

Kepala Biro Kota Kendari Sulawesi Tenggara Melaporkan Oknum Ketua DPW LSM Aspirasi Palopo

banner 120x600
banner 468x60

Kolaka Utara ” Indonesiatimurnews.com & TV ” Jum,at tanggal 20 Desember 2024 Di SPKT Kolaka Utara tentang penberitaan tertanggal 19 Desember 2024 , Menyankut fitna dan Pencemaran Serta Merusak nama baik ITN ( Indonesia Timur News. Com & TV ) Dengan Nomor Pelaporan/ : Dumas / 220 / XII / Sultra / Res Kolut / SPKT tanggal 20 Desember 2024 Sekitar pukul 11.55 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas , Pada hari ini tanggal di tandatangani surat tanda penerimaan pengaduan, dengan ini di terangkan bahwa Lelaki Wartawan Haris Ismail dengan pelaporan Pencemaran nama baik dan mencederai / MERUSAK NABA BAIK Media Indonesia Timur News ( ITN ) Melalui Media Sosial Merak Nusantara Sultra Kolaka Utara tuturnya.

Pesan Untuk Penyidik yang menangani agar pelaporan ini di jalankan sesuai aturan yang berlaku dan Harapan Pimpinan Umum ITN Sahabuddin Sanusi SH mengecam tindakan pemberitaan yang di lakukan Oleh Oknum LSM Aspirasi Palopo Nasrun Dg Naba sangat di sayangkan melayangkan berita mengatakan Wartawan tampa pemberitaan dan Wartawan Bodrekx, Tutur Kabiro kota Kendari Sultra.

banner 325x300

Tak lupa juga Ketua LSM Gempur A Rahmat Sibali bersama Sekjengnya Rustan K, tentang adanya juga di sebut sebagai Aktifis LSM yang ikut mendampingi yang di anggap LSM bersama Jurnalis Haris Ismail, menyatakan dan meminta kepada pihak penyidik Reskrim Polres Kolut, Utamanya Bapak Kapolres Kolaka Utara dan Bapak Kapolda Sultra, Penjarakan Nasrug Dg Naba dengan Undang undang Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar Hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Ketika Ada orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain., kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.

Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran menurut ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta, Undang undang pasal 311 ayat 1 KUHP merupakan undang undang yang mengatur pasal mengenai fitnah, Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain ucap Rustan K.
Berlangsung………………?

Editor : Haris Ismail / Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *