banner 728x250

Penimbunan BBM Solar Di kelurahan Lampa Massila Kecamatan Duang Panua Pinrang Di Duga Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Pinrang 28–10–2024 Hasil temuan Tim Investigasi Media Indonesiatimurnews.com Online dan TV , Jalan poros Pinrang , Tepatnya di Desa Massila Lampa kecamatan Duang Panua Kabupaten Pinrang di duga jadi tempat penampungan BBM subsidi jenis solar hingga puluhan jiregen.
Penampungan tersebut berlokasi di samping SPBU Massila Lampa Kecamatan Duang Panua, Berdasarkan penelusurang Tim Media Dan LSM , Penemuan solar tersebut di duga di lansir di stasiun Pengisian bahan bakar ( SPBU ) 74.912.70 di kumpul dan angkut dengan mobil Tangki warna biru putih setelah terkumpul , Solar tersebut di jual ke Tambang utamanya Di Morowali.

Saat di konfirmasi di rumah penampungan , pengelolah tersebut mengatakan saya cuma di suruh kumpul tapi yang punya Pak Keping yang di Massila Lampa Pinrang sempat bersi tegang dengan dugaan preman yang datang mau menghalangi dan menakut nakuti Wartawan dan LSM dengan membawa Samurei A/n Rahman Rauf Gondrong Dengan Nada keras seakan akan mau menerkam wartawan dan LSM.

banner 325x300

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi di jerat pasal 55 UU undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bersubsidi dan gas bumi.pelaku terancam pidana 6 tahun penjara denda paling banyak 60 milyar tuturnya.

Pesan dari Beberapa Sopir Trek pada mengeluh tentang Penimbunan BBM solar dan Wartawan Media Indonesiatimurnews.com dan TV bersama dengan LSM Gempur menilai dari pihak terkait ( APH ) tutup mata dalam hal Aktipitas Penimbunan Solar tersebut Agar Pihak Kapolres Pinrang dan Kapolda Sulawesi Selatan Agar Menutup Pom Bensing yang di maksud sebagai Epek Jera tandasnya.

( Tim ITM dan LSM Gempur )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *