Gowa, 4 September 2026 – Indonesiatimurnews.com” Dugaan tindakan perampasan kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang warga bernama Fitriani Syam mengaku mengalami kerugian setelah mobil pick up miliknya diduga diambil secara paksa oleh pihak debt collector yang disebut terkait dengan perusahaan pembiayaan Smart Finance Makassar.

Menurut keterangan Fitriani Syam selaku pemilik kendaraan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Barembeng, Kabupaten Gowa. Ia mengaku sangat keberatan atas tindakan yang dilakukan karena kendaraan yang menjadi alat penunjang aktivitas dan sumber penghidupan keluarganya tersebut diambil tanpa adanya putusan pengadilan maupun proses hukum yang jelas.
Fitriani menuturkan bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector telah menimbulkan kerugian materil maupun psikologis bagi dirinya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena persoalan penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa proses penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur dapat berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat berharap setiap sengketa pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
Fitriani Syam meminta kepada pihak Polres Gowa untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk PK Asri bersama rekan-rekannya yang disebut dalam laporannya. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Selain meminta penegakan hukum, Fitriani juga berharap agar perusahaan pembiayaan dapat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan prosedural dalam menyelesaikan persoalan kredit dengan nasabah. Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan harus tetap menghormati hak-hak konsumen dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan maupun dari perusahaan pembiayaan terkait mengenai dugaan peristiwa tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Mahmuddin Cuplis / Fitriyani Syam / Red






