Breaking News
Ketua Umum AKPERSI Tegaskan Komitmen Profesionalisme Jurnalis dan Penguatan Sinergi dengan Dewan PersGorontalo – Indonesiatimurnews.com” Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., CIJ, CBJ, CEJ, CFLE, CILJ, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan profesionalisme jurnalis serta memperkuat sinergi dengan Dewan Pers dan pemerintah daerah.Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota AKPERSI di wilayah Gorontalo.Dalam keterangannya, Rino Triyono menyampaikan bahwa AKPERSI telah mengikuti agenda bersama Dewan Pers terkait pembahasan peraturan finansial jurnalis. Pada kesempatan tersebut, pihak Dewan Pers juga menanyakan kesiapan AKPERSI dalam mengajukan berkas untuk proses sertifikasi sebagai organisasi pers.Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan bahwa AKPERSI saat ini masih mempersiapkan kelengkapan administrasi organisasi secara menyeluruh. Meski demikian, perkembangan AKPERSI dinilai cukup pesat karena telah terbentuk di 33 provinsi di Indonesia.“Secara umum, organisasi pers membutuhkan waktu kurang lebih lima tahun untuk dapat terdaftar di Dewan Pers. Sementara AKPERSI baru akan memasuki usia sekitar dua tahun. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi yang konstruktif,” ujarnya.Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa AKPERSI memiliki visi dalam mencetak jurnalis yang berkompeten, berintegritas, dan profesional. Oleh karena itu, seluruh anggota diharapkan senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks di lingkungan AKPERSI. Pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.Sebagai bentuk komitmen tersebut, ia mencontohkan penanganan kasus di wilayah Banten, di mana sejumlah media dilaporkan kepada Dewan Pers akibat pelanggaran serius terhadap kaidah jurnalistik, yang berujung pada pemberian sanksi tegas.Selain itu, Rino Triyono juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan organisasi, termasuk mendorong sinergi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dalam pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).“Sinergi antara organisasi pers dan pemerintah sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik,” tambahnya.Ia juga mengingatkan bahwa organisasi pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat, serta tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.Mengakhiri sambutannya, Ketua Umum AKPERSI mengajak seluruh anggota untuk menjaga soliditas organisasi serta terus berkontribusi dalam membangun pers yang profesional, kredibel, dan terpercaya di Indonesia. Kedatangan Awak Media Disambut Hangat oleh Danpos PJR Taripa Poso, Perkuat Sinergi dan Transparansi Informasi** Momen Silaturahmi di Pos PJR Banawa Selatan Donggala Berkesan, IPTU R. Bahtiar Perkuat Sinergi Bersama Media dan Lembaga Menjaga Profitabilitas BRI, Faisal Pimpinan Unit PT. Bank BRI Canrego Jalin Sinergi dengan Media Takalar Bersih, Kepsek SD Negeri Inpres 115 Galesong Giat Kerja Bakti Bersama Para Guru dan Murid
banner 728x250

Tambang Ilegal Galian C Jenis Tanah di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Diduga Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

(Foto: Dokumen IndonesiaTimurNews.com)

IndonesiaTimurNews.com- Sangat miris, penambangan yang diduga liar/ilegal beroperasi di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (26/9/2025).

banner 325x300

Dari hasil investigasi Tim 3 TRC Jurnalis Siber Kriminal melihat aktivitas penambangan tersebut yang aktif di atas lahan seorang masyarakat yang kerap dipanggil sebagai Nur Yakin. Diduga ilegal/penambang liar sangat ramai, dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.

Selain tidak mengantongi izin, hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang akibat dari pencemaran udara yang disebabkan dari aktivitas tambang tersebut. Kegiatan tambang juga sangat beresiko karena berada dekat dari Jalan Poros (Trans) Sulawesi.

Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata dengan aktivitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang-terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktivitasnya.

Mobil truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis tanah, bahkan dengan bebasnya dan tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.

Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktivitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.

Selain itu, dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pihak pengelola penambang. Betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang-terangan, terangnya.

Padahal sudah sangat jelas, dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, dikatakan Tim 3 dari Media ITN/TRC Siber Kriminal, kami meminta kepada Bapak Kapolres Jeneponto & Kapolda Sulawesi Selatan kiranya turun tangan dalam hal ini dan tambang tersebut segera dihentikan serta memproses pengelola tambang tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam UUD Pasal 1 Ayat 3. Negara Indonesia adalah negara hukum, dan undang-undang utama yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menetapkan fungsi, tugas, dan kewenangan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dalam negeri, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, tegas Tim Jurnalis ITN/TRC Siber Kriminal Investigasi.

Editor : Tim & Jurnalis/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *