GOWA | – Indonesiatimurnews.com” Penanganan kasus dugaan pengancaman dengan tersangka berinisial NJ (55) di Polsek Bontonompo menuai kritik tajam. Meski telah terbit SPDP Nomor: B/SPDP/41.a/I/Res.1.24/2026/Satreskrim, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.

Penasihat Hukum pelapor, Irvan Haris, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, Pasal 335 ayat (1) KUHP yang disangkakan merupakan delik pengecualian yang membolehkan tersangka ditahan.
“Penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka demi keamanan pelapor. Kami mendesak profesionalisme Polri sesuai UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkapolri No. 6 Tahun 2019,” tegas Irvan, Rabu (8/4).
Irvan juga menyoroti potensi pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Kami meminta Kapolres Gowa mengevaluasi kinerja penyidik guna menjamin kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi korban dari potensi intimidasi lanjutan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo, Aipda Munawar, belum memberikan jawaban detil terkait alasan tidak ditahannya tersangka NJ.
“Saya koordinasikan dulu dengan penyidiknya pak,” ujarnya singkat. (Red)
Tim Redaksi






